12/11/2025   0 comments

Dinas Perikanan Kota Tarakan Gelar Sosialisasi Perizinan dan Pengawasan Pembudidaya Rumput Laut

Tarakan — Dinas Perikanan Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Kegiatan Pengawasan kepada Pembudidaya Rumput Laut pada hari Selasa, 11 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perikanan Kota Tarakan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan, Drs. Ardiansyah, dan dihadiri oleh pelaku usaha serta kelompok pembudidaya rumput laut dari berbagai kelurahan pesisir di Kota Tarakan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pembudidaya mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, serta kewajiban memiliki Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Syaipullah, S.Pi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara dan Leo Oscar dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Wilayah Kerja Tarakan.
Keduanya memaparkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan budidaya di wilayah pesisir agar tetap sesuai zonasi, ramah lingkungan, serta tidak melanggar ketentuan ruang laut.

Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi dan legalitas usaha sektor perikanan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi masyarakat pembudidaya agar mampu meningkatkan kualitas produksi rumput laut yang aman dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha budidaya dapat memahami prosedur perizinan dengan lebih baik serta aktif menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Kota Tarakan.